SUARBERITA.COM - Pengangkatan hakim baru Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4). Dalam kesempatan tersebut, Liliek Prisbawono Adi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun.
Liliek ditetapkan sebagai hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA). Sebelum pelantikan, panitia seleksi lebih dahulu menetapkan tiga kandidat terbaik melalui penilaian makalah, anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara.
Dalam proses tersebut, nama Liliek masuk tiga besar bersama Fahmiron dan Marsudin Nainggolan. Penetapan itu tercantum dalam pengumuman resmi MA Nomor 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 yang ditandatangani pada 9 Maret 2026.
Sebelum dipercaya sebagai hakim MK, Liliek menjabat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Pria kelahiran Bojonegoro, 27 Oktober 1966 itu juga pernah menduduki posisi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2022.
Selain itu, ia pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat bertugas di PN Jakarta Pusat, Liliek sempat menjadi sorotan setelah dipanggil Komisi Yudisial pada Mei 2023. Pemanggilan tersebut terkait putusannya yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Nama Liliek juga pernah muncul dalam perkara dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng. Saat itu, ia bertindak sebagai ketua majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa.

