Suar Berita
News

Irjen Slamet Uliandi Menyusul Listyo Sigit Jadi Tersangka, Belum Ditahan karena Sakit Pasca Stroke

Chaterina R5 November 202622.57 WIB
Irjen Slamet Uliandi Menyusul Listyo Sigit Jadi Tersangka, Belum Ditahan karena Sakit Pasca Stroke
Konferensi Pers Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka

SUARBERITA.COM -Penyidikan kasus dugaan penyadapan illegal terhadap Presiden Subianto kembali berkembang. Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Namun, berbeda dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua tersangka lainnya, Slamet belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.

Penetapan Slamet menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap Slamet karena alasan medis.

“Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Meski belum ditahan, status hukum Slamet telah berubah menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pendalaman penyidikan yang menemukan dugaan keterlibatan Slamet dalam aktivitas penyadapan dan penghapusan data elektronik.

Dalam perkara ini, Slamet disebut memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.

Posisi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara. Penyidik mengalami dugaan adanya mekanisme pemberian persetujuan sebelum sistem penyadapan dioperasikan. Dua tersangka berinisial AS dan EH disebut harus memperoleh izin dari Slamet untuk melakukan provisioning atau pengaktifan sistem penyadapan.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penghapusan rekaman hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Slamet diduga memberikan persetujuan atas permintaan penghapusan berkas digital tersebut.

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya mengarah pada pihak yang diduga menjalankan aktivitas penyadapan, tetapi juga pihak yang diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan operasional dan penghapusan data.

Sementara itu, Listyo Sigit bersama Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ketiganya menjadi tersangka yang lebih dahulu ditahan dalam perkara tersebut.

Perbedaan perlakuan penahanan terhadap Slamet berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Belum ditahannya Slamet bukan berarti status tersangkanya dibatalkan ataupun perkara terhadap dirinya dihentikan. Proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkapkan dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Dalam konferensi pers yang sama, penyidik juga menyampaikan telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli. Pemeriksa tersebut terdiri dari tiga ahli bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Perkembangan ini membuat perhatian terhadap perkara penyadapan semakin besar. Sebab, kasus tersebut melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri yang kini berada dalam tahanan.

Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan keterlibatan setiap tersangka melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah dari pengadilan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!