SUARBERITA.COM - Gabungan perusahaan Tiongkok, melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, mengajukan permintaan perbaikan iklim usaha di Indonesia, khususnya di sektor tambang dan energi. Investor mengkritik kebijakan pemerintah yang memperberat operasional, dengan sorotan pada kenaikan pajak, termasuk royalti mineral dan batu bara, serta pemeriksaan pajak yang agresif dengan denda hingga jutaan dolar AS. Mereka juga memprotes kebijakan retensi devisa yang mengharuskan eksportir menempatkan 50% devisa hasil ekspor di bank negara selama satu tahun, yang dapat mengganggu likuiditas.
Di sektor nikel, investor melaporkan pemotongan kuota produksi lebih dari 70%, berdampak negatif terhadap industri hilir seperti kendaraan listrik dan stainless steel. Pengetatan penegakan hukum kehutanan dan denda besar yang dikenakan pada perusahaan Tiongkok juga menjadi perhatian, bersamaan dengan penghentian proyek PLTA yang diduga merusak lingkungan.
Dikutip dari kompas.id (14/5/2026), Investor menganggap kebijakan Kementerian ESDM mengenai Harga Patokan Mineral (HPM) nikel meningkatkan biaya produksi secara signifikan, berpotensi menimbulkan kerugian operasional dan merusak kepercayaan global. Mereka menilai stabilitas dan transparansi kebijakan Indonesia rendah, serta jalur pengaduan yang tidak efektif.
Meski menghadapi tantangan ini, perusahaan Tiongkok tetap optimis dan mendukung kerjasama ekonomi, namun meminta perbaikan stabilitas kebijakan, kepastian hukum, dan pengakhiran praktik penegakan hukum yang tidak transparan.

