SUARBERITA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membuka masa sidang V pada 2025 - 2026. Masa sidang tersebut akan berakhir di tanggal 21 Juli 2026, dengan fokus pembahasan akan meninjau kembali beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) di sidang sebelumnya belum selesai di bahas.
Ketua DPR RI Puan Maharani dari Fraksi PDI-P menegaskan “Ada empat RUU yang akan dilanjutkan materi pembahasan pada tingkat I”. Dikutip dari Hukumonline.com (14/05/2026)
Daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Sidang V DPR RI
RUU Prioritas tersebut di antaranya meliputi:
RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
RUU Tentang Hukum Perdata Internasional.
RUU Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
RUU Tentang Desain Industri.
Dari keempat RUU tersebut merupakan bentuk optimalisasi di berbagai sektor yang memiliki urgensi penerapan, agar kepastian dan kemanfaatan hukum bisa di rasakan oleh masyarakat.
DPR selaku lembaga negara yang berwenang di bidang legislasi nasional harus melakukan langkah partisipasi masyarakat secara luas dalam penyusunan RUU tersebut, supaya kepentingan rakyat di akomodasi oleh norma hukum yang akan di berlakukan.

