SUARBERITA.COM - Ibu Kota Nusantara menjadi daya tarik bagi masyarakat Indonesia. Berbagai masyarakat dari penjuru tanah air ramai berkunjung ke calon ibu kota baru Indonesia yang direncanakan berfungsi pada tahun 2028. Salah satu tempat ikonik di Ibu Kota Nusantara yaitu Istana Negara. Istana ini memiliki arsitektur unik yang memadukan budaya lokal dan modern. Keunikan arsitektur Istana Negara membuat banyak masyarakat ingin mengunjunginya. Lantas, apa saja ketentuan berkunjung ke Istana Negara di Ibu Kota Nusantara?
Dilansir dari akun resmi Otorita Ibu Kota Nusantara, berikut ketentuan berkunjung ke Istana Negara:
1. Pengunjung hanya diperkenankan berada di area kunjungan terbatas di depan pilar Istana Negara dan dilarang memasuki area terbatas tanpa izin resmi.
2. Pengunjung menggunakan pakaian sopan dan rapi yaitu atasan berkerah, celana atau rok panjang yang menutupi lutut, dan sepatu.
3. Pengunjung diperkenankan mengambil foto dan video di lokasi yang telah diizinkan oleh petugas dan wajib mematuhi ketentuan dokumentasi yang berlaku.
4. Pengunjung dilarang menggunakan senjata tajam, rokok, vape, narkotika, minuman keras, dan drone.
5. Pengunjung dilarang melakukan vandalisme, tindakan asusila, makan, minum, dan membawa hewan peliharaan.
6. Pengunjung wajib mematuhi seluruh arahan petugas dan mengikuti ketentuan yang berlaku selama kunjungan.
Itulah sekilas tentang ketentuan berkunjung ke Istana Negara di Ibu Kota Nusantara.
