Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Infrastruktur Tulungagung Ngeri : Antara Pohon Pisang dan Jeratan Hukum

Maindarto Sukowati25 Februari 202612.42 WIB
Infrastruktur Tulungagung Ngeri : Antara Pohon Pisang dan Jeratan Hukum

TULUNGAGUNG - Fenomena "hutan pisang" dadakan di tengah aspal jalanan Tulungagung bukan sekadar luapan emosi warga, melainkan sinyal merah bagi tata kelola infrastruktur daerah.

Gelombang protes visual ini menjadi pusat perhatian dalam diskusi publik bertajuk "Jalan Rusak Ditanami Pohon, Simbol Protes atau Tanda Putus Asa?" yang digelar di Echoise Cafe, Senin (23/02/2026).

Diskusi yang menghadirkan panelis dari Dinas PUPR, Bappeda, akademisi, hingga praktisi hukum ini menguliti akar masalah yang sistemik. Terungkap bahwa gagalnya realisasi mandatory spending infrastruktur menjadi biang keladi utama.

Kebijakan refocusing, efisiensi anggaran, hingga pergeseran prioritas dari pemerintah pusat dinilai telah melumpuhkan kemampuan daerah dalam merawat urat nadi transportasinya.

Menanggapi krisis ini, praktisi hukum senior Fayakun, S.H., M.H., M.M., memberikan peringatan keras. Melalui pesan singkat pada Selasa (24/02/2026), ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh berhenti pada aksi simbolis tanam pohon pisang.

Ada konsekuensi hukum serius yang membayangi pemerintah sebagai penyelenggara jalan.

"Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menuntut. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) dan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki atau setidaknya memberi tanda pada area rusak. Kelalaian di sini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bisa berujung pidana," tegas Fayakun.

Fayakun merinci langkah strategis yang dapat ditempuh warga untuk menuntut hak atas jalan yang layak.

Tindakan Preventif & Eskalasi Laporan bisa dengan : Lakukan dokumentasi visual (foto/video) yang presisi beserta titik koordinatnya. Identifikasi kewenangan jalan (Nasional, Provinsi, atau Kabupaten).

Jika laporan ke Dinas PUPR setempat tidak direspons secara patut, masyarakat berhak melaporkan kelalaian ini ke Ombudsman RI sebagai bentuk maladministrasi.

Tuntutan Pidana (Pasal 273 UU LLAJ):

 

Penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan tanpa penanganan segera hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana. Ancaman hukumannya mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun penjara, atau denda hingga Rp. 24 juta.

Gugatan Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata):

Korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.

Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit):

Jika kerusakan bersifat masif dan merugikan publik secara luas, kelompok masyarakat dapat mengajukan Citizen Lawsuit ke pengadilan untuk memaksa pemerintah melakukan perbaikan menyeluruh.

"Jangan biarkan nyawa melayang hanya karena dalih anggaran. Hukum hadir untuk memastikan negara hadir di setiap jengkal aspal yang dilalui rakyatnya," pungkas Fayakun menutup wawancara.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!