TULUNGAGUNG -
Fenomena "hutan pisang" dadakan di tengah aspal jalanan Tulungagung
bukan sekadar luapan emosi warga, melainkan sinyal merah bagi tata kelola
infrastruktur daerah.
Gelombang protes
visual ini menjadi pusat perhatian dalam diskusi publik bertajuk "Jalan
Rusak Ditanami Pohon, Simbol Protes atau Tanda Putus Asa?" yang digelar di
Echoise Cafe, Senin (23/02/2026).
Diskusi yang menghadirkan panelis dari Dinas PUPR, Bappeda, akademisi, hingga praktisi hukum ini menguliti akar masalah yang sistemik. Terungkap bahwa gagalnya realisasi mandatory spending infrastruktur menjadi biang keladi utama.
Kebijakan refocusing, efisiensi anggaran, hingga pergeseran prioritas dari pemerintah pusat dinilai telah melumpuhkan kemampuan daerah dalam merawat urat nadi transportasinya.
Menanggapi krisis
ini, praktisi hukum senior Fayakun, S.H., M.H., M.M., memberikan peringatan
keras. Melalui pesan singkat pada Selasa (24/02/2026), ia menegaskan bahwa
masyarakat tidak boleh berhenti pada aksi simbolis tanam pohon pisang.
Ada konsekuensi
hukum serius yang membayangi pemerintah sebagai penyelenggara jalan.
"Masyarakat
memiliki hak konstitusional untuk menuntut. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009
(UU LLAJ) dan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyelenggara jalan wajib
segera memperbaiki atau setidaknya memberi tanda pada area rusak. Kelalaian di
sini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bisa berujung pidana," tegas
Fayakun.
Fayakun merinci
langkah strategis yang dapat ditempuh warga untuk menuntut hak atas jalan yang
layak.
Tindakan
Preventif & Eskalasi Laporan bisa dengan : Lakukan dokumentasi visual
(foto/video) yang presisi beserta titik koordinatnya. Identifikasi kewenangan
jalan (Nasional, Provinsi, atau Kabupaten).
Jika laporan ke
Dinas PUPR setempat tidak direspons secara patut, masyarakat berhak melaporkan
kelalaian ini ke Ombudsman RI sebagai bentuk maladministrasi.
Tuntutan Pidana
(Pasal 273 UU LLAJ):
Penyelenggara
jalan yang membiarkan kerusakan tanpa penanganan segera hingga menyebabkan
kecelakaan dapat dipidana. Ancaman hukumannya mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun
penjara, atau denda hingga Rp. 24 juta.
Gugatan Perdata
(Pasal 1365 KUHPerdata):
Korban kecelakaan
akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian materiil
maupun immateriil yang dialami.
Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit):
Jika kerusakan bersifat masif dan merugikan
publik secara luas, kelompok masyarakat dapat mengajukan Citizen Lawsuit ke
pengadilan untuk memaksa pemerintah melakukan perbaikan menyeluruh.

