Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Imbas Polemik Dokter Icha, PDIP TTU Hentikan Sementara Aktivitas Veronika Lake

Chaterina R1 Juli 202610.40 WIB
Imbas Polemik Dokter Icha, PDIP TTU Hentikan Sementara Aktivitas Veronika Lake

SUARBERITA.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengambil langkah tegah menyikapi polemik yang mencuat usai meninggalnya dr.Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Salah satu kadernya, Veronika Lake, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD TTU, resmi dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas partai.

Ketua DPC PDIP TTU, Ronivan Bunga menyatakan keputusan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (30/6). Sebelum penonaktifan diputuskan, Veronika lebih dulu dimintai klarifikasi oleh Badan Kehormatan partai terkait dugaan intimidasi yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

“Penonaktifan Ibu Veronika mulai tadi. Beliau dipanggil oleh Badan Kehormatan untuk dimintai penjelasan mengenai persoalan yang terjadi,” ujar Ronivon, dikutip dari detikBali.

Menurut Ronivon, status nonaktif akan tetap berlaku hingga seluruh proses pemeriksaan, baik di kepolisian maupun mekanisme internail partai, selesai dilakukan. Ia menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen PDIP untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, partai menegaskan bahwa penonaktifan bukan berarti Veronika telah dinyatakan bersalah. Seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kasus yang menyeret nama Veronika bermula dari peristiwa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu. Saat itu, dr. Icha menangani seorang pasien anak korban gigitan ular. Dalam proses penanganan pasien, diduga terjadi adu mulut dan tekanan terhadap tenaga medis yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota DPRD TTU.

Sementara itu, PDIP TTU menyatakan akan menghormati seluruh tahapan penyelidikan. Partai juga memastikan akan mengambil langkah lanjutan apabila nantinya terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap terhadap kadernya.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!