Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Imbas Konflik Global, Menko AHY Buka Suara Terkait Potensi Lonjakan Tarif Penerbangan Domestik

Moh Wasil Haqqullah17 Mei 202620.00 WIB
Imbas Konflik Global, Menko AHY Buka Suara Terkait Potensi Lonjakan Tarif Penerbangan Domestik

SUARBERITA.COM - Kondisi geopolitik dunia yang kian memanas kini mulai berdampak langsung pada sektor transportasi udara di tanah air. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi adanya kebijakan baru mengenai biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang diprediksi akan memicu kenaikan harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute domestik.

Saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/5/2026), AHY menjelaskan bahwa gejolak perang dan ketegangan internasional telah memberikan tekanan besar pada pasar energi global. Ketidakstabilan harga energi dunia inilah yang pada akhirnya merembet dan membebani biaya operasional di sektor penerbangan nasional. Walau menyayangkan kondisi ini, ia menilai langkah penyesuaian tarif sulit dihindari akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat (avtur) di tingkat global.

AHY memberikan pernyataan bahwa "Inilah yang harus kita hadapi bersama karena dunia juga masih terus dalam tekanan perang, tekanan geopolitik, yang berpengaruh pada energy market, pada harga energi dunia. Dan ini tentu dampaknya ke mana-mana termasuk ke sektor transportasi termasuk juga penerbangan," ujar AHY kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, dikutip dari detik.com, Minggu (17/5/2026).

Guna mengantisipasi dampak yang lebih luas, AHY berkomitmen untuk segera mengadakan pertemuan khusus dengan Kementerian Perhubungan selaku pemegang regulasi serta pihak maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. Langkah dialogis ini diambil agar kebijakan yang diterapkan nantinya tidak terlalu memberatkan masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan sendiri sebenarnya telah menerbitkan aturan baru lewat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge terhitung sejak 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menegaskan bahwa "Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dilansir detik.com, Minggu (17/05/2026).

Potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik saat ini dipicu oleh penerapan kebijakan fuel surcharge baru akibat melambungnya harga energi yang terdampak konflik geopolitik dunia. Kendati aturan tersebut sudah legal berlaku, pemerintah melalui koordinasi Menko Infrastruktur dan Kemenhub berjanji akan terus mengawal implementasinya agar tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan finansial masyarakat (konsumen) dan keberlanjutan bisnis maskapai penerbangan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!