SUARBERITA.COM – Industri penerbangan nasional sedang menghadapi badai kenaikan biaya operasional. Berdasarkan data penyesuaian Pertamina untuk periode 1–30 April 2026, harga avtur domestik naik rata-rata 70%, sementara rute internasional melonjak hingga 80%. Lonjakan ini merupakan imbas dari eskalasi geopolitik global yang memicu kenaikan harga minyak mentah dunia.
Sebagai respons, pemerintah bergerak cepat dengan menghapus bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Dilansir dari CNN Indonesia, Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban maskapai di tengah krisis, mengingat suku cadang merupakan komponen biaya pemeliharaan yang signifikan.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat hingga 13% sebagai langkah penyesuaian. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebanyak 15 persen, namun pemerintah mengkaji keseimbangan antara kelangsungan bisnis maskapai dan daya beli masyarakat.

