SUARBERITA.COM - Dua terpidana kasus penghalangan tugas jurnalis di lingkungan DPRD Pati resmi mulai menjalai hukuman penjara selama empat bulan setelah putusan perkara mereka berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Berdasarkan laporan dari Notoprojo, eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (25/06/2026).
“Pada Kami, 25 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Pati telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana menghalangi kegiatan pers,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Pardede di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Rendra Pardede menjelaskan bahwa kedua terpidana, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, hadir secara kooperatif untuk memenuhi pelaksanaan putusan pengadilan. Setelah proses administrasi selesai, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIB Pati untuk menjalani masa pidana.
Perkara ini sebelumnya telah melalui proses hukum hingga tingkat banding. Dalam proses tersebut, putusan Pengadilan Negeri Pati tetap dipertahankan sehingga hukuman empat bulan penjara terhadap masing-masing terpidana dapat segera dieksekusi.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penghalangan terhadap kerja jurnalistik saat peliputan di lingkungan DPRD Pati. Peristiwa itu kemudian mendapat perhatian karena menyangkut kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas memperoleh informasi untuk publik.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, rangkaian proses hukum yang berjalan sejak perkara mencuat dinyatakan selesai. Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa aktivitas jurnalistik yang dijalankan sesuai ketentuan hukum memiliki perlindungan dan tidak dapat dihambat secara sewenang-wenang.

