Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Hakim Rampas Mobil Mewah Eks Dirut Inhutani V, Terbukti Dibeli dari Uang Suap

Ulfa Safira11 April 202608.43 WIB
Hakim Rampas Mobil Mewah Eks Dirut Inhutani V, Terbukti Dibeli dari Uang Suap

SUARBERITA. COM -  Majelis hakim memutuskan dua kendaraan milik mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, dirampas untuk negara karena terbukti dibeli menggunakan uang suap dalam kasus korupsi lahan untuk kepentingan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

Mengutip Detiknews, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026), hakim menolak permohonan pengembalian aset berupa Jeep Wrangler Rubicon tahun 2025 bernomor polisi B-1792-LKZ dan Mitsubishi Pajero Sport hitam bernomor polisi D-1686-AKG. Kedua kendaraan tersebut ditetapkan menjadi milik negara.

 Majelis hakim juga menolak alasan kemanusiaan yang diajukan terdakwa, seperti statusnya sebagai orang tua tunggal yang menanggung anak berkebutuhan khusus dan anak lain yang sakit berat. Hakim menilai alasan tersebut tidak menghapus pidana, namun hanya menjadi pertimbangan meringankan bersama usia terdakwa 58 tahun dan sikap kooperatif selama persidangan.

Dalam perkara tersebut, Dicky Yuana Rady dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti menerima suap terkait jabatannya untuk kepentingan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Selain pidana penjara, Dicky juga dikenai denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura dengan subsider pidana kurungan selama satu tahun.

Hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi faktor pemberat karena tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta merusak integritas kepemimpinan di BUMN sektor kehutanan. Sementara itu, sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor yang meringankan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!