Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Haedar Nashir Minta Kasus Pelecehan Seksual di PTMA Ditindak Tegas Tanpa Kompromi

Ulfa Safira15 Juli 202615.25 WIB
Haedar Nashir Minta Kasus Pelecehan Seksual di PTMA Ditindak Tegas Tanpa Kompromi

SUARBERITA.COM - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan PTMA harus dilakukan secara serius dan tanpa kompromi. Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya dugaan kasus pelecehan seksual di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

"Saya mendengar dan percaya ini ranah rektor yang sedang melakukan langkah-langkah serius dan sangat serius. Dan saya berharap meminta agar langkah serius ini ditindaklanjuti untuk tindakan-tindakan yang tegas tanpa kompromi," kata Haedar di UMY, Bantul, DIY, Senin (13/7) malam, dikutip dari CNN Indonesia

Menurut Haedar, tindakan tegas diperlukan karena kasus tersebut berkaitan dengan etika, moral, dan ruang publik yang tidak boleh memberi ruang terhadap perilaku yang dapat memicu demoralisasi.

"Yang bersifat peluruhan potensi bangsa termasuk narkoba dan berbagai masalah lainnya yang memang itu (penindakan) harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia," lanjutnya.

Di UAD, dugaan pelecehan seksual menyeret seorang mahasiswa berinisial ACR yang diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM. Kasus tersebut saat ini masih didalami oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bersama unit terkait, sementara Polresta Sleman juga melakukan penyelidikan.

Sebagai langkah awal, UAD menjatuhkan sanksi berupa pembatalan dan larangan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama dua periode. Universitas juga menyiapkan sanksi akademik yang akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

Sementara itu, dugaan kasus di UMY melibatkan seorang dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui percakapan WhatsApp. UMY telah menonaktifkan dosen tersebut dari seluruh tugas akademik dan nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan resmi universitas diterbitkan.

Sebelumnya, Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta juga telah menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada dua mahasiswa yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran asusila berat di lingkungan kampus.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!