Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Gugatan Gibran di MK, Pemohon Minta Prabowo Ajukan Dua Nama Wapres Baru

Chaterina R23 September 202609.22 WIB
Ruang Sidang Pleno MK

SUARBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengatakan gugatan diajukan agar persoalan syarat pendidikan Gibran dapat diuji melalui persidangan.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang dalam sidang di MK, (21/9/2026).

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Mereka juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Permintaan itu disebut harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Namun, penting ditegaskan, permintaan tersebut masih merupakan petitum pemohon dan belum menjadi putusan MK. Perkara masih berjalan dan Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden selama belum ada putusan yang menentukan sebaliknya.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!