Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Menteri LH: Inisiatif Pilah Sampah Jakarta Bisa Jadi Acuan Pengelolaan Sampah Nasional

Ulfa Safira18 Mei 202620.00 WIB
Menteri LH: Inisiatif Pilah Sampah Jakarta Bisa Jadi Acuan Pengelolaan Sampah Nasional

SUARBERITA.COM - Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menilai gerakan pemilahan sampah dari tingkat warga yang mulai diterapkan di Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah nasional. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri deklarasi gerakan pilah sampah sekaligus peringatan HUT ke-499 Jakarta di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan H.R. Rasuna Said, Minggu (10/5/2026).

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan perlu keterlibatan masyarakat secara luas serta dukungan fasilitas di lapangan.

“Masyarakat mau memilah tapi kadang-kadang tempatnya enggak ada ketika di tempat-tempat sampah,”ujarnya, dilansir dari Kompas.

Jumhur juga menyebut langkah Jakarta dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sampah nasional yang tengah disiapkan pemerintah pusat.

“Setelah dilantik oleh presiden, kami sekarang sedang mempersiapkan road map sampah dalam 2 tahun selesai di seluruh Indonesia. Dan Jakarta mendahului pembuat itu alhamdulillah. Artinya bisa kita adopt beberapa gagasan pemikiran, mungkin juga bisa terjadi sinkronisasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meluncurkan gerakan pilah sampah sebagai upaya perubahan sistem pengelolaan sampah di ibu kota. Program tersebut dijalankan serentak di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.

“Pada hari ini secara resmi Pemerintah Jakarta atas arahan dan juga bimbingan dari Menko Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sampah tidak lagi langsung dibuang ke TPST Bantargebang, tetapi harus dipilah terlebih dahulu menjadi organik dan anorganik. Pemprov DKI juga mengoptimalkan fasilitas pengolahan seperti RDF Rorotan dan TPS 3R sebagai penunjang.

Pramono menambahkan, pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe akan diperketat. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi, meski jenis sanksinya belum dirinci.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!