Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 17 Agustus, Pengendara Bebas Melintas

Chaterina R17 Agustus 202607.00 WIB
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 17 Agustus, Pengendara Bebas Melintas

SUARBERITA.COM - Pengendara di Jakarta mendapat kelonggaran pada Senin, 17 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat pada hari tersebut.

Peniadaan ganjil genap bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kendaraan pribadi pun tidak perlu menyesuai perjalanan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginformasi kebijakan tersebut. “Sehubung dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 17 Agustus 2026,” demikian keterangan Dishub DKI Jakarta, dikutip dari detikcom.

Keputusan tersebut bukan kebijakan khusus yang hanya berlaku untuk perayaan tahun ini. Aturan pembatasan lalu lintas di Jakarta memang mengecualikan hari libur nasional. Karena 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut.

Peniadaan ganjil genap diharapkan membuat mobilitas warga selama momentum kemerdekaan menjadi lebih mudah. Namun, pengendara tetap perlu memperhatikan kondisi lalu lintas karena sejumlah kawasan Jakarta berpotensi mengalami peningkatan aktivitas selama rangkaian perayaan HUT RI.

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan transportasi umum dengan tarif khusus pada 17 Agustus. Layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta diberlakukan tarif Rp1 dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 RI.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!