SUARBERITA.COM – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual verbal telah menjalani sidang dalam forum mahasiswa yang digelar pada Senin (13/4/2026) malam. Dalam forum tersebut, mereka dijatuhi sanksi organisasi.
Dilansir dari iNews.id (14/4/2026), sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) terduga pelaku pelecehan seksual disidang dalam forum yang digelar pada Senin (13/4/2026) malam. Dalam forum itu, mereka dijatuhi sanksi organisasi.
Melalui forum mahasiswa yang diadakan Senin malam, 13 April 2026, mahasiswa FH UI mendesak para pelaku diberikan sanksi akademik terberat, yakni pemberhentian sebagai mahasiswa atau Drop Out (DO). Forum tersebut menghadirkan 16 pelaku dan berlangsung hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari.
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat.
Para mahasiswa pelaku dugaan pelecehan seks di grup chat mahasiswa FHUI meminta maaf secara langsung di hadapan para korban dalam forum tersebut. Permintaan maaf ini menjadi salah satu poin dalam proses penanganan kasus yang dijalankan oleh pihak kampus.
Rektorat UI menegaskan bahwa institusi tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan dan siap memberikan sanksi tegas hingga DO jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi momentum bagi UI untuk memperkuat implementasi aturan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

