Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Finalis Puteri Indonesia Riau Ditahan, Diduga Jadi Dokter Gadungan di Klinik Kecantikan

Ulfa Safira30 April 202615.06 WIB
Finalis Puteri Indonesia Riau Ditahan, Diduga Jadi Dokter Gadungan di Klinik Kecantikan

SUARBERITA.COM - Seorang perempuan berinisial JRF alias Jenny, yang pernah menjadi finalis Puteri Indonesia Riau 2024, ditahan polisi terkait dugaan praktik medis ilegal di Pekanbaru.

Dilansir dari Kompas TV, kuasa hukum korban, Mark Harianja membenarkan penahanan tersebut.

Kami mendapat informasi bahwa pelaku JRF alias Jenny telah diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau hari ini,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, juga memastikan status hukum JRF. 

“Ya, sudah tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Menurut Mark, JRF merupakan pemilik Arauana Beauty Aesthetic Clinic di Pekanbaru. Namun, ia diduga menjalankan praktik medis dengan mengaku sebagai dokter tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP). 

Sejauh ini, jumlah korban tercatat mencapai 15 orang. Salah satu korban mengaku telah mengeluarkan biaya hingga Rp16 juta untuk perawatan, tetapi justru mengalami kerusakan pada wajah.

 “Korban tentu tidak terima karena dampak yang ditimbulkan,” ujar Mark.

Kasus ini berawal dari tawaran perawatan kecantikan dengan iming-iming potongan harga besar. Namun, tindakan yang dilakukan diduga tidak sesuai standar medis dan berisiko bagi pasien.

Mark menambahkan, pihaknya juga telah mengonfirmasi ke Ikatan Dokter Indonesia bahwa JRF bukan dokter dan tidak memiliki izin praktik medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi memastikan kasus ini akan diproses hingga ke pengadilan.


Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!