SUARBERITA.COM - Pemerintah menanggapi secara serius isu miring seputar implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menyusul perombakan besar-beban di jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), investigasi mendalam terhadap tata kelola lembaga tersebut kini resmi berjalan melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa indikasi adanya transaksi ilegal atau praktik jual beli Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) pada proyek MBG tengah diusut. "Semua sedang dalam proses audit internal. itu adalah bagian dari, sekali lagi kami sampaikan, bagian dari monitoring dan evaluasi terus menerus yang kita lakukan," tutur Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6). Dilansir dari cnnindonesia.com Rabu (03/06/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Dadan Hindayana dari posisinya sebagai Kepala BGN. Posisinya digantikan oleh Naniek S. Deyang. Tak hanya itu, Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga diberhentikan. Posisi mereka kini diisi oleh pejabat baru dari latar belakang pengawasan dan militer, yakni Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari serta Mayjen TNI Trenggono.
Prasetyo menambahkan, pencopotan ini berlandaskan banyak catatan evaluasi krusial dari Presiden, terutama menyangkut aspek integritas manajemen operasional. "Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Beberapa hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan," jelasnya. Kendati diterpa badai restrukturisasi, pihak Istana menjamin program pemenuhan gizi masyarakat ini akan tetap berjalan normal tanpa kendala operasional bagi penerima manfaat.
Langkah pembersihan jajaran BGN melalui audit internal dan pergantian kepemimpinan merupakan strategi krusial pemerintah untuk menjaga kredibilitas program MBG. Melalui penguatan disiplin SOP dan tata kelola, perbaikan ini diharapkan mampu menumpas celah koruptif seperti jual beli SPPG tanpa mengorbankan kesinambungan pelayanan gizi bagi masyarakat.

