Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Epstein Files dan Kegagalan Sistem Hukum Amerika

Chaterina R3 Maret 202619.49 WIB
Epstein Files dan Kegagalan Sistem Hukum Amerika

Meskipun ia telah meninggal pada tahun 2019 lalu. Jeffrey Epstein yang mulanya dikenal sebagai pengusaha kaya dengan jaringan elite global, kini dikenal sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Bukan hanya rangkaian tindak pidana seksual, tetapi juga kejahatan terorganisir berlandaskan kekuasaan. Menurut Jeffrey Epstein: Pedophiles, Prosecutors, and Power oleh Blanche Boong Cook, Epstein menjalankan rantai perdagangan seks anak di kancah Internasional selama puluhan tahun dengan memanfaatkan kekayaannya, pengaruh sosial, kelemahan sistem hukum. Dengan previllage tersebut Ia tidak berjalan sendiri, melainkan sebagai pusat jaringan yang melibatkan perekrut, pelindung, dan klien.

Bukti hukum sangat kuat untuk menuntut Epstein atas kejahatan perdagangan manusia secara federal. Tapi, jaksa federal Alex Acosta memilih untuk tidak melanjutkan tuntutan tersebut malah justru menyepakati non-prosecution agreement yang melindungi epstein serta rekan-rekan yang tidak disebutkan. Keputusan ini tidak karena kekurangan bukti, namun karena pilihan politik dan struktural dalam sistem peradilan.

The 2008 non-prosecution agreement (NPA) yang menyelesaikan risiko federal bagi Jeffrey Epstein yang pada dasarnya mengubah penyelidikan kriminal berikutnya dan jalur pemulihan korban dengan cara menyegel materi juri agung bahkan memberikan persetujuan pidana negara dengan hukuman penjara ringan dengan banyaknya korban dan penyelidik berikutnya dianggap sebagai pemberhentian pengejaran federal. Kesepakatan ini baik menunda maupun mengalihkan akuntabilitas ke gugatan perdata dan dakwaan federal berikutnya yang dibuka kembali oleh jaksa pada 2019 setelah laporan baru dan tekanan publik. Kerahasiaan dan cakupan dari perjanjian tersebut yang disembunyikan dari korban. Menurut laporan cataan pengadilan menjadi masalah utama yang memicu jurnalisme investigatif, litigasi perdata, dan seruan untuk diadakannya transparansi, dikutip dari Lexcorpus, Selasa, 10 Februari 2026.

Sebagian besar korban yang berisikan anak-anak sama sekali tidak diberitahu mengenai negosiasi tersebut. Mereka kehilangan hak untuk bicara dan didengar, untuk memahami proses hukum, dan untuk berpartisipasi dalam keputusan yang secara langsung menentukan nasib keadilan bagi mereka. Courtney Wild menyatakan “ Kami tidak pernah diberi kesempatan untuk berbicara. Kami diperlakukan seolah-olah kami tidak ada”. Dari pernyataan ini dapat menggambarkan bentuk secondary victimization, ketika sistem hukum tidak hanya gagal melindungi, namun justru memperdalam luka korban.

Kasus ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia kehilangan maknanya ketika penerapannya bergantung pada posisi sosial dan kekuatan ekonomi pelaku. Dalam negara hukum yang demokratis, perlindungan korban bukanlah previlage, tapi kewajiban mutlak negara kewajiban yang dalam kasus ini telah gagal dipenuhi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!