Meskipun ia telah meninggal pada
tahun 2019 lalu. Jeffrey Epstein yang mulanya dikenal sebagai pengusaha kaya
dengan jaringan elite global, kini dikenal sebagai pelaku kejahatan seksual
terhadap anak dibawah umur. Bukan hanya rangkaian tindak pidana seksual, tetapi
juga kejahatan terorganisir berlandaskan kekuasaan. Menurut Jeffrey Epstein:
Pedophiles, Prosecutors, and Power oleh Blanche Boong Cook, Epstein menjalankan
rantai perdagangan seks anak di kancah Internasional selama puluhan tahun
dengan memanfaatkan kekayaannya, pengaruh sosial, kelemahan sistem hukum.
Dengan previllage tersebut Ia tidak berjalan sendiri, melainkan sebagai pusat
jaringan yang melibatkan perekrut, pelindung, dan klien.
Bukti
hukum sangat kuat untuk menuntut Epstein atas kejahatan perdagangan manusia
secara federal. Tapi, jaksa federal Alex Acosta memilih untuk tidak melanjutkan
tuntutan tersebut malah justru menyepakati non-prosecution agreement yang
melindungi epstein serta rekan-rekan yang tidak disebutkan. Keputusan ini tidak
karena kekurangan bukti, namun karena pilihan politik dan struktural dalam
sistem peradilan.
The
2008 non-prosecution agreement (NPA) yang menyelesaikan risiko federal bagi
Jeffrey Epstein yang pada dasarnya mengubah penyelidikan kriminal berikutnya
dan jalur pemulihan korban dengan cara menyegel materi juri agung bahkan
memberikan persetujuan pidana negara dengan hukuman penjara ringan dengan
banyaknya korban dan penyelidik berikutnya dianggap sebagai pemberhentian pengejaran
federal. Kesepakatan ini baik menunda maupun mengalihkan akuntabilitas ke
gugatan perdata dan dakwaan federal berikutnya yang dibuka kembali oleh jaksa
pada 2019 setelah laporan baru dan tekanan publik. Kerahasiaan dan cakupan dari
perjanjian tersebut yang disembunyikan dari korban. Menurut laporan cataan
pengadilan menjadi masalah utama yang memicu jurnalisme investigatif, litigasi
perdata, dan seruan untuk diadakannya transparansi, dikutip dari Lexcorpus, Selasa, 10 Februari 2026.
Sebagian
besar korban yang berisikan anak-anak sama sekali tidak diberitahu mengenai
negosiasi tersebut. Mereka kehilangan hak untuk bicara dan didengar, untuk
memahami proses hukum, dan untuk berpartisipasi dalam keputusan yang secara
langsung menentukan nasib keadilan bagi mereka. Courtney Wild menyatakan “ Kami
tidak pernah diberi kesempatan untuk berbicara. Kami diperlakukan seolah-olah
kami tidak ada”. Dari pernyataan ini dapat menggambarkan bentuk secondary
victimization, ketika sistem hukum tidak hanya gagal melindungi, namun justru
memperdalam luka korban.
Kasus
ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia kehilangan maknanya ketika penerapannya
bergantung pada posisi sosial dan kekuatan ekonomi pelaku. Dalam negara hukum
yang demokratis, perlindungan korban bukanlah previlage, tapi kewajiban mutlak
negara kewajiban yang dalam kasus ini telah gagal dipenuhi.

