Suar Berita
News

Elite Negara Diduga Disadap, Seberapa Aman Privasi Masyarakat Biasa?

M Rayhan Wildani K4 November 202610.15 WIB
Elite Negara Diduga Disadap, Seberapa Aman Privasi Masyarakat Biasa?

SUARBERITA.COM - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara membuka pertanyaan serius tentang keamanan privasi masyarakat. Jika komunikasi orang-orang di lingkaran kekuasaan saja dapat menjadi sasaran penyadapan, bagaimana dengan warga biasa yang tidak memiliki akses terhadap perlindungan maupun pengawasan seperti pejabat negara?

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan dalam kurun 2025-2026. Kepala Bareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut sasaran penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena penyadapan merupakan tindakan yang dapat menyentuh ruang pribadi seseorang. Komunikasi melalui telepon, percakapan pribadi hingga informasi sensitif berpotensi menjadi bagian dari data yang diperoleh apabila penyadapan dilakukan tanpa batas dan pengawasan yang memadai.

Bagi masyarakat biasa, persoalan ini bukan semata-mata tentang apakah mereka menjadi sasaran penyadapan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah sistem pengawasan yang tersedia sudah cukup untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Penyadapan dalam penegakan hukum memang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mekanisme pengawasan agar tidak berubah menjadi alat untuk mengawasi kehidupan pribadi warga secara sewenang-wenang.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut sebagai persoalan serius terhadap hak atas privasi. Lembaga itu juga menyoroti perlunya pengawasan independen, transparansi, serta mekanisme pemulihan bagi pihak yang menjadi korban.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya perlindungan data dan komunikasi pribadi di tengah perkembangan teknologi pengawasan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa informasi pribadi mereka tidak dapat diakses begitu saja tanpa dasar hukum yang sah.

Dugaan penyadapan terhadap elite negara belum membuktikan bahwa masyarakat luas turut menjadi sasaran. Namun, perkara ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi bahkan pada sistem yang seharusnya memiliki prosedur pengamanan.

Pada akhirnya, keamanan privasi tidak cukup hanya bergantung pada siapa yang menjadi sasaran penyadapan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap penggunaan kewenangan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan, diawasi secara independen, dan tidak melanggar hak warga negara.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!