Peristiwa wafatnya seorang anak dalam interaksi dengan aparat sebagai cermin persoalan tata kelola penegakan hukum dan perlindungan anak, bukan semata kesalahan personal.
Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) tewas karena diduga dipukul oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, pada saat patroli di Kota Tual, dilansir dari detik.com, Senin, 23 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Selain proses pidana, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta proses hukum terhadap anggota
Brimob Polda Maluku Bripda MS, tersangka kasus kekerasan terhadap anak hingga
meninggal dunia dilakukan secara transparan.
Berdasarkan banyaknya kasus, penggunaan kekerasan oleh aparat sering digunakan untuk membingkai bagian dari tindakan tegas. Padahal, antara ketegasan dan kekerasan seharusnya memiliki batas atas kewenangan.
Saat tindakan memukul menggunakan helm hingga menyebabkan kematian, maka yang menjadi tanda tanya bukan hanya individu pelaku, melainkan juga sistem yang membentuk cara berpikir dan bertindak aparat di lapangan. Semenjak Reformasi 1998, upaya membenahi institusi kepolisian terus dilakukan.
Pemisahan kepolisian dari militer,
pembentuk mekanisme pengawasan internal, hingga berbagai program profesional
merupakan langkah penting. Namun, kasus demi kasus menunjukkan bahwa reformasi
tersebut masih belum menyentuh akar persoalan.

