Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Dugaan Eksploitasi Film 'Pesta Babi', Mama Sinta Laporkan dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

Moh Wasil Haqqullah2 Juni 202618.00 WIB
Dugaan Eksploitasi Film 'Pesta Babi', Mama Sinta Laporkan dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

SUARBERITA.COM - Tokoh perempuan adat Suku Marind dari Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, resmi melaporkan pembuat film dokumenter Pesta Babi ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pejuang lingkungan ini merasa dieksploitasi karena identitasnya dicatut tanpa izin. Selain menggunakan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pakar hukum menilai kasus ini juga berpeluang dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Laporan awal Mama Sinta menyasar Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum, menggunakan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP. Terkait hal ini, pakar hukum Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menilai unsur pidana tersebut potensial terbukti. "Jika tidak ada persetujuan dan penggunaan identitas dilakukan untuk kepentingan tertentu tanpa dasar hukum yang sah, maka Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP berpotensi terpenuhi," jelas Sofian. Dikutip dari inilah.com Selasa (02/06/2026).

Di sisi lain, ahli hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, melihat adanya celah pidana lain berupa pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). "Menurut saya itu pencemaran nama baik," kata Hudi. Namun, ia mengingatkan aturan hukum yang berlaku. "Tapi kasus pelaporan ini harus SP3 dulu, baru dapat melaporkan pencemaran nama baiknya," tambah Hudi, menekankan bahwa kedua undang-undang tersebut tidak bisa berjalan bersamaan.

Kasus ini mencuat setelah Mama Sinta merasa dijebak oleh pria bernama Tigor untuk menonton film karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale itu di Jayapura. Ia terkejut melihat wajahnya terpampang di layar lebar tanpa konfirmasi. "Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin dari saya. Itu yang saya sakit hati dan kecewa," ungkap Mama Sinta seraya mendesak polisi menindak tegas pemutaran film tersebut.

Persoalan ini berakar dari tidak adanya persetujuan (consent) dalam penggunaan dokumentasi masyarakat adat. Selain dugaan pelanggaran data pribadi yang kini tengah diproses, pihak korban membuka opsi hukum baru menggunakan pasal pencemaran nama baik jika kasus pertama telah diselesaikan oleh pihak kepolisian.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!