Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

DPR Usul UU Ketenagakerjaan Baru Dibahas di Komisi IX

Dwipa S15 Mei 202609.00 WIB
DPR Usul UU Ketenagakerjaan Baru Dibahas di Komisi IX

SUARBERITA.COM - Rencana pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali mencuat. Ada ketertarikan terhadap hal ini, seiring dunia kerja yang terus berkembang, baik karena kemajuan teknologi, fleksibilitas pengaturan kerja, maupun kebutuhan untuk melindungi pekerja.

Dikutip dari dpr.coi.d (12/5/2026), Edy Wuryanto mengatakan layak untuk membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan baru di Komisi IX. Diharapkan pembahasan ini dapat menyentuh berbagai persoalan hubungan industrial yang berkembang di masyarakat.

Ketenagakerjaan merupakan isu strategis karena menyangkut kehidupan jutaan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Regulasi yang baik dapat melindungi pekerja sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha.

Isu ketenagakerjaan biasanya meliputi upah, pemutusan hubungan kerja, pekerja kontrak, jaminan sosial, serta perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja platform digital. Perubahan pola kerja menuntut peninjauan ulang regulasi lama untuk memastikan regulasi tersebut tetap selaras dengan realitas di lapangan.

Undang-undang baru ini perlu dibahas secara terbuka. Penting untuk melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan satu pihak.Jika disusun dengan baik, regulasi ketenagakerjaan baru dapat menjadi dasar bagi perlindungan pekerja yang lebih baik serta menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!