SUARBERITA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa kabar mengenai penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak benar. Hingga saat ini, pembahasan tersebut masih berjalan sesuai mekanisme legislasi dan belum dihentikan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak pernah ditolak oleh DPR. Menurutnya, pembahasan rancangan undang-undang tersebut masih menjadi bagian dari proses penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama pemerintah. Ia juga menepis anggapan bahwa DPR menghambat pembahasan regulasi tersebut, dikutip dari CNNIndonesia, (13/7).
Meski demikian, proses penyusunan RUU masih memerlukan pembahasan lebih lanjut agar seluruh ketentuan di dalamnya memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang telah berlaku. DPR dan pemerintah disebut akan terus melakukan pendalaman terhadap substansi RUU, termasuk sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang banyak mendapatkan perhatian publik karena dinilai dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Apabila nantinya disahkan, aturan ini diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi.

