SUARBERITA.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto meminta pemerintah mengkaji penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tembakau dan rokok agar tidak berdampak pada penurunan penyerapan tembakau petani lokal.
Panggah menyoroti aturan terkait batas kadar tar dan nikotin sebesar 1 mg per batang serta penyeragaman kemasan rokok. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi menekan petani tembakau dalam negeri dan membuka peluang meningkatnya impor.
"Jangan kita melihat sektor tembakau hanya dari satu sisi. Ada sekitar 2,5 juta petani tembakau, 300 ribu tenaga kerja industri, dan lebih dari 6 juta tenaga kerja sektor ikutan yang bergantung pada ekosistem ini," kata Panggah di Jakarta, Jumat (24/7), dikutip dari Antara
Dia menjelaskan, tembakau Indonesia memiliki karakteristik berbeda karena tumbuh di wilayah tropis dengan kadar nikotin dan tar yang secara alami lebih tinggi dibandingkan tembakau dari negara subtropis seperti China, India, Brasil, dan Amerika Serikat.
Penerapan batas kadar tersebut dinilai berpotensi menurunkan penyerapan tembakau lokal. Sementara itu, industri rokok juga disebut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dengan nilai sekitar Rp200 triliun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor tembakau Indonesia meningkat dari 110,9 ribu ton pada 2019 menjadi 167,8 ribu ton pada 2024.
Panggah mendorong pemerintah mencari titik keseimbangan antara aspek kesehatan, perlindungan petani, keberlanjutan industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan pertembakauan perlu disusun berdasarkan kajian yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional.

