SUARBERITA.COM – Guna memperkuat perlindungan karya jurnalistik dalam praktik media massa, Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini dinilai strategis dan relevan untuk perlindungan karya jurnalistik yang layak di tengah perkembangan zaman dengan kemajuan teknologi khususnya terkait ruang digital.
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers, Komaruddin Hidayat selaku Ketua Dewan Pers memberikan masukan kepada pemerintah melalui dokumen yang diberikan kepada Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum Republik Indonesia. Dokumen ini menegaskan pentingnya pengakuan karya jurnalistik sebagai hak kekayaan intelektual.
Lebih lanjut, Komaruddin mengatakan, “Karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik. Perubahan Undang-Undang Hak Cipta juga harus memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa.”
Sementara itu, Dewan Pers menekankan bahwa kemunculan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak boleh menggantikan peran jurnalis dalam membuat karya jurnalistik. Penggunaan AI tetap diperbolehkan dengan bijak, bukan menjiplak karya tanpa parafrase yang berpengaruh pada profesionalisme jurnalis. Dengan demikian, perlindungan karya jurnalistik melalui revisi UU Hak Cipta dinilai relevan seiring kemajuan teknologi.

