SUARBERITA.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar status sebuah dokumen: apakah pencalonan Gibran sebagai wakil presiden juga bermasalah secara hukum?
Pertanyaan itu perlu dipisahkan dari kesimpulan bahwa jabatan Gibran otomatis gugur. MA memutus perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam administrasi pencalonannya. Putusan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai dasar pemenuhan syarat pencalonan, tetapi tidak dengan sendirinya membatalkan hasil pemilihan presiden atau mengakhiri masa jabatan wakil presiden.
Di sinilah letak persoalan hukumnya. Jika dokumen yang menjadi dasar administrasi pencalonan dinyatakan tidak sah, perlu dijawab apakah ketidakabsahan itu berarti Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Namun, penetapan akibat hukumnya tidak bisa dilakukan hanya dengan menarik kesimpulan langsung dari pembatalan dokumen. Harus ada penilaian terhadap aturan pencalonan, proses yang telah berlangsung, serta kewenangan lembaga yang berhak menentukan konsekuensinya.
Perbedaan antara dua hal itu penting: cacat pada dokumen administrasi tidak otomatis sama dengan cacat pada seluruh proses pencalonan. Apalagi, proses pemilu telah selesai dan Gibran telah dilantik. Keadaan tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai apakah putusan MA hanya berdampak pada dokumen yang disengketakan atau juga dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan kelayakan pencalonannya.
Kuasa hukum Gibran menyatakan putusan MA tidak otomatis memengaruhi kedudukannya sebagai wakil presiden. Sebaliknya, sejumlah pihak menilai putusan itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme politik dan konstitusional. PKB, misalnya, menyebut putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan penggunaan hak DPR, termasuk hak angket, interpelasi, atau menyatakan pendapat.
Namun, hak DPR bukan jalan pintas untuk langsung memberhentikan wakil presiden. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemakzulan: DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat, kemudian meminta pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Jika pendapat itu dinyatakan terbukti, proses berlanjut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Karena itu, pertanyaan utamanya bukan semata-mata mengapa Gibran belum dimakzulkan setelah dokumen pencalonannya dinyatakan tidak sah. Persoalan yang lebih mendasar ialah apakah putusan atas dokumen tersebut cukup untuk membuktikan bahwa syarat pencalonan tidak terpenuhi sejak awal, dan siapa yang berwenang menetapkan akibat konstitusionalnya.
Putusan MA telah membuka persoalan hukum yang perlu dijelaskan. Tetapi, menyebut jabatan Gibran otomatis tidak sah atau harus langsung berakhir masih melampaui apa yang dapat disimpulkan dari putusan atas dokumen itu saja.

