SUARBERITA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) virtual untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak kelompok disabilitas di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan yang diteken pada 2 Juli 2026.
Dilansir dari Jawa Pos, Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul dalam keterangan pers pada Kamis (30/7) mengatakan, “Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD virtual.”
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa fasilitas konsensi ditetapkan dengan diskon sebesar 20 persen. Menurut Gus Ipul, diskon ini berlaku di sembilan layanan seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, ketenagakerjaan, kewirausahaan, penyediaan alat bantu, perumahan, pariwisata, budaya, dan olahraga.
"Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD, tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," pungkas Gus Ipul.
Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki KPD virtual tetap dapat menggunakan fasilitas diskon 20 persen di sembilan layanan selama masa transisi berlangsung. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dan pengecekan status KPD virtual melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

