SUARBERITA.COM - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia diminta membayar uang muka (down payment) layanan ibadah haji tahun 2027. Indonesia diberi tenggat oleh Arab Saudi hingga 15 Juli 2026.
Dilansir dari Kantor Berita Nasional Antara, Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam keterangan pers pada Rabu (8/7) mengatakan, “Nah, itu mandatory harus karena nanti kita memesan pelayanan itu harus dibayar. Jadi, harus ada DP. Kita minta minta persetujuan DPR untuk segera ditransferkan ke Arab Saudi.”
Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi mewajibkan seluruh negara peserta ibadah haji untuk menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi sebagai syarat awal pemesanan layanan ibadah haji
Menurut Dahnil, nilai dana yang harus ditransfer sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau setara dengan 4 triliun. Sehubungan dengan hal ini, Dahnil meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mentransferkan dana tersebut.
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI menyatakan dapat menindaklanjuti pembayaran uang muka sesuai mekanisme yang berlaku di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan melaporkan kepada Komisi VIII DPR RI apabila pembayaran uang muka telah diserahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

