Suar Berita
News

Dijanjikan Pekerjaan, Berakhir di Medan Perang: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Nasib WNI?

Angelina Iskandar Saputri4 November 202611.00 WIB
Dijanjikan Pekerjaan, Berakhir di Medan Perang: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Nasib WNI?

SUARBERITA.COM - Kasus puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara bayaran di Rusia seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan perdagangan orang. Ada masalah yang lebih mendasar, yaitu bagaimana negara membedakan seseorang yang menjadi korban penipuan dengan mereka yang secara sadar memilih bergabung dengan militer asing. Sebab, kesalahan dalam membedakan keduanya dapat berujung pada persoalan hukum dan hilangnya perlindungan yang seharusnya diterima warga negara.

Pada Selasa (3/11/2026), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui pemerintah belum memiliki kesimpulan mengenai penyebab maraknya WNI yang bergabung dengan militer negara lain. “Tentu ini masalah yang kami juga sudah lama menyelidiki, tetapi belum dapat membuat sesuatu kesimpulan apa yang sesungguhnya terjadi di baliknya,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana keputusan seseorang bekerja di luar negeri. Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap 58 WNI menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan tentara bayaran di Rusia. Para korban diduga dijanjikan pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga konstruksi pertahanan sebelum diarahkan masuk ke kegiatan militer.

Di sinilah persoalan perlindungan negara perlu diuji. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memang mengatur kemungkinan kehilangan status WNI bagi seseorang yang masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Namun, bagaimana jika seseorang masuk ke dalam dinas tersebut karena ditipu, tidak memahami isi kontrak, atau berada dalam tekanan perekrut? Apakah mereka harus diperlakukan sama dengan orang yang secara sadar mengambil keputusan tersebut?

Pemerintah tidak boleh berhenti pada penyelidikan identitas dan status keberangkatan. Proses perekrutan harus dibongkar hingga ke sumbernya. Iklan pekerjaan, komunikasi dengan perekrut, isi kontrak, aliran pembayaran, hingga pihak yang mengurus keberangkatan perlu diperiksa. Platform digital yang menjadi tempat penyebaran lowongan mencurigakan juga perlu memiliki mekanisme pengawasan yang lebih bertanggung jawab.

Lebih jauh, negara perlu menyediakan sistem verifikasi agen penempatan kerja luar negeri yang mudah diakses masyarakat. Jangan sampai pencari kerja harus melakukan investigasi sendiri terhadap perusahaan asing yang menawarkan pekerjaan dengan gaji fantastis.

Pada akhirnya, kewarganegaraan bukan sekadar status administratif yang dapat dibicarakan setelah seseorang terjerat persoalan hukum. Ada kewajiban negara untuk memastikan hak dan perlindungan warganya tetap diperhatikan, terutama ketika mereka diduga menjadi korban eksploitasi lintas negara.

Jangan sampai negara lebih cepat membicarakan konsekuensi kehilangan kewarganegaraan daripada memastikan apakah warganya sejak awal telah menjadi korban penipuan. Sebab, sebelum menilai pilihan seseorang, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa pilihan tersebut benar-benar dibuat secara sadar, bebas, dan tanpa manipulasi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!