SUARBERITA.COM – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan sehari work from home (WFH) dalam seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai transformasi budaya kerja nasional. Namun, perusahaan swasta diimbau pemerintah untuk mengikuti anjuran WFH dengan kebebasan memilih hari.
Dilansir dari laman resmi Kantor Berita Nasional Antara, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassirlie mengatakan, “Pelaksanaan WFH bersifat imbauan untuk perusahaan swasta dengan mempertimbangkan kebijakan dan operasional masing-masing perusahaan.” Lebih lanjut, Yassirlie menjelaskan bahwa kebijakan WFH bagi perusahaan swasta diberi kebebasan untuk menentukan hari. Yassirlie juga menegaskan jika imbauan tersebut tidak bersifat paksaan, melainkan anjuran untuk kebaikan bersama.
Selaras dengan kebijakan transformasi budaya kerja nasional untuk efisiensi anggaran dan energi, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work from Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mengharapkan kepatuhan untuk melaksanakan kerja dari rumah secara daring dengan jumlah sehari dalam seminggu.
(Muhammad Nadhif Firdausi)

