Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Dharma Pongrekun Persoalkan UU Kesehatan, Sampaikan Permohonan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi

Moh Wasil Haqqullah17 Mei 202612.00 WIB
Dharma Pongrekun Persoalkan UU Kesehatan, Sampaikan Permohonan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi

SUARBERITA.COM - Dharma Pongrekun mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara secara resmi mengajukan permohonan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi, permohonan tersebut berkenaan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dharma sekaligus kuasa hukum atas nama Ishemat Soeria Alam menilai ketentuan dalam UU Kesehatan secara potensial melanggar hak konstitusional warga negara, terutama di bidang penetapan Kejadian Luar Biasa, penanggulangan wabah, dan ancaman pidana bagi masyarakat.

Menurut Ishemat "Permohonan yang kami ajukan telah kami terima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang." Dilansir dari Republika.co.id, pada Sabtu (16/05/2026).

Permohonan uji materil tersebut berkenaan dengan norma hukum Pasal 353 Ayat (2) Huruf G, Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), Pasal 400 dan Pasal 446 UU Kesehatan. Terkhusus Pasal 353 Ayat (2) Huruf G dengan frasa "Kriteria lain yang ditetapkan Menteri", secara penafsiran kontekstual memberikan kewenangan yang lebih kepada Menteri ihwal Kejadian Luar Biasa (KLB).

Ketentuan tersebut membukan ruang penafsiran ganda, multitafsir, serta memiliki potensial mengaburkan kepastian hukum. Ishemat menambahkan bahwa "Permohonan uji materil ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara," pungkasnya.

Sementara menurut Dharma dalam perspektif yang berbeda aturan mengenai penetapan KLB memberikan limitasi pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah, sehingga mengurangi perlindungan konstitusi bagi cakupan strategis pemerintah dalam menanggulangi wabah yang akan terjadi kedepannya.

Ia mengatakan "Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar Dharma.

Selain bertentangan dengan UUD NRI 1945, Pasal yang di ujikan juga bertentangan dengan Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Secara holistik penetapan wabah bukan semata urusan kesehatan, tetapi ada sangkut paut dengan kepentingan industrial serta farmasi global.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!