SUARBERITA.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi. Perdamaian itu difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan menjadi titik akhir polemik yang sempat memicu perhatian publik.
Pertemuan mediasi berlangsung pada Selasa (28/7/2026) dengan mempertemukan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris. Dalam pertemuan tersebut, Hotman menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas pernyataannya yang menuai keberatan dari kalangan insan pers. Setelah permintaan maaf diterima, PWI memutuskan mencabut laporan polisi dan memilih penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu mengatakan pencabutan laporan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. PWI telah melakukan suatu perdamaian," kata Anrico dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2026).
Dia menambahkan, PWI menerima permintaan maaf Hotman Paris secara tulus sehingga organisasi memandang penyelesaian secara damai merupakan langkah terbaik. "PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada restorative justice," ujarnya.
Anrico juga mengapresiasi peran Sufmi Dasco Ahmad yang memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak. Menurutnya, mediasi tersebut berhasil membuka ruang komunikasi sehingga polemik dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan konflik ke proses hukum yang berkepanjangan.
Meski laporan telah dicabut, Anrico menegaskan tahapan administrasi berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian. Sebagai perkara delik aduan, pencabutan laporan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan mekanisme hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, PWI menyatakan persoalan hukum dengan Hotman Paris telah selesai. Organisasi berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi serta menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi publik dan menghormati kemerdekaan pers dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

