Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Dasco Sebut Usia Pensiun Polri Perlu Disetarakan dengan TNI dan Kejaksaan

Abd Munib31 Mei 202612.15 WIB
Dasco Sebut Usia Pensiun Polri Perlu Disetarakan dengan TNI dan Kejaksaan

SUARBERITA.COM - Penambahan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Polri sudah disahkan. Pasalnya, demi menciptakan kesetaraan antar aparat penegak hukum dan institusi pertahanan negara.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat ini usia pensiun di institusi lain seperti Kejaksaan Agung dan TNI sudah lebih tinggi dibanding Polri. Karena itu, usia pensiun anggota kepolisian layak ditambah.

“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, kita lihat Kejaksaan pensiun umur 61, fungsional 62 kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” politikus Partai Gerindra itu dikutip dari kompas.com, Selasa (26/5/2026).

Dasco membantah anggapan revisi UU Polri sengaja diarahkan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, pembahasan revisi sudah direncanakan sejak lama, tetapi baru dapat dijalankan tahun ini.

“Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak,” kata Dasco.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan revisi UU Polri memuat delapan poin perubahan dalam 11 pasal. Menurutnya, revisi tersebut disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Revisi UU Polri, katanya, tidak akan menyimpang dari UUD 1945 maupun TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Habiburokhman memastikan kewenangan penunjukan Kapolri tetap berada di tangan Presiden.

“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tuturnya.

Selain pengaturan batas usia pensiun, revisi UU Polri juga mencakup penguatan pengawasan berbasis teknologi, penerapan prinsip keterbukaan dan jaminan netralitas anggota Polri. Selain itu, juga meliputi pengaturan anggota yang bertugas di luar institusi, penerapan kurikulum pendidikan yang humanis dan demokratis serta penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!