Suar Berita
News

Dasco Sebut Empat RUU Prioritas DPR Setelah Masa Reses Sidang Tahun Ini

Moh Wasil Haqqullah29 Oktober 202616.00 WIB
Dasco Sebut Empat RUU Prioritas DPR Setelah Masa Reses Sidang Tahun Ini
Gedung rapat paripurna DPR RI. Dok: iNews/ Achmad Al Fiqri

SUARBERITA.COM - DPR mulai memfokuskan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang strategis pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026-2027. Empat regulasi dinilai penting untuk memperkuat tata kelola negara sekaligus kepastian hukum.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan terdapat empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi agenda prioritas pembahasan DPR setelah masa reses pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026-2027. Keempat RUU tersebut meliputi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset.

“Keempat agenda ini tidak boleh menjadi pulau-pulau hukum yang berdiri sendiri," kata Dasco dalam keterangannya. Dikutip dari iNews pada Kamis (29/10/2026)

Menurut Dasco, seluruh regulasi tersebut harus disusun secara terintegrasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan maupun konflik norma hukum. Dalam keterangan video yang disampaikan pada Rabu (28/10/2026), dia menegaskan bahwa setiap agenda legislasi tersebut tidak boleh berjalan sendiri-sendiri tanpa keterkaitan yang jelas dalam kerangka hukum nasional.

Terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Dasco menjelaskan bahwa regulasi itu diarahkan untuk memperkuat ketahanan infrastruktur digital nasional. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan pembagian kewenangan antarinstansi serta menghadirkan mekanisme pengawasan yang tetap menghormati privasi, kebebasan berekspresi, dan batas kewenangan aparat di ruang sipil.

Sementara itu, mengenai RUU Masyarakat Adat, Dasco menyatakan regulasi tersebut diharapkan memberikan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat, wilayah adat, pengetahuan tradisional, serta hak-hak kolektif yang mereka miliki. Ia menekankan bahwa masyarakat adat tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai objek pendataan atau pencatatan administratif semata.

Empat RUU tersebut diproyeksikan menjadi landasan penting pembaruan hukum nasional pada periode persidangan DPR mendatang.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!