Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Dampingi Orang Tua Korban Kekerasan Anak di Daycare Little Alesha, Pemkot Yogya Bentuk Tim Hukum Khusus

Ulfa Safira6 Mei 202621.00 WIB
Dampingi Orang Tua Korban Kekerasan Anak di Daycare Little Alesha, Pemkot Yogya Bentuk Tim Hukum Khusus

SUARBERITA.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah hukum dengan membentuk tim khusus untuk mendampingi orang tua korban dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Alesha, Sorosutan, Umbulharjo.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri, mengatakan pertemuan dengan para orang tua menjadi momen awal komunikasi resmi antara kedua pihak.

“Ini pertemuan perdana. Jadi secara resmi kami, tim hukum yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta dengan orang tua memang selama ini belum bisa ketemu, dan inilah kesempatan bertemu,” ujarnya, dilansi dari Antara.

Pembentukan tim hukum ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Yogyakarta. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat penanganan kasus, mengingat keterbatasan sumber daya di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam menjalankan tugasnya, tim hukum melibatkan sejumlah mitra, termasuk lembaga bantuan hukum dari perguruan tinggi. Pendampingan diberikan secara menyeluruh hingga proses hukum selesai, tanpa membebankan biaya kepada keluarga korban.

Ia menambahkan, ada tiga fokus utama yang menjadi perhatian tim. Pertama, menelusuri tanggung jawab individu di lingkungan daycare, baik pengasuh maupun pengelola, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap berbagai regulasi.

Kedua, mengkaji tanggung jawab lembaga, mengingat daycare berstatus yayasan yang tunduk pada aturan hukum, termasuk potensi penerapan pidana korporasi seperti ganti rugi hingga pembubaran.

Ketiga, memastikan hak restitusi bagi anak-anak korban dapat terpenuhi. “Nah ini yang juga kami kawal, maka kami juga bermitra dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan beberapa instansi terkait supaya hak restitusi ini nanti semoga bisa terpenuhi,” lanjutnya.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!