Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Cukai Rokok Tak Naik hingga 2027, Pemerintah Kejar Rokok Ilegal dan Kebocoran Penerimaan Negara

Abd Munib22 Mei 202623.00 WIB
Cukai Rokok Tak Naik hingga 2027, Pemerintah Kejar Rokok Ilegal dan Kebocoran Penerimaan Negara

SUARBERITA.COM - Pemerintah memutuskan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak berubah hingga 2027. Kebijakan tersebut diambil di tengah upaya pemerintah memperbaiki pengawasan industri rokok dan menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan stabilitas tarif dipilih agar pemerintah dapat lebih fokus membenahi sistem pengawasan produksi rokok secara menyeluruh.

“Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya ingin lihat stabilitas,” ujar Purbaya dikutip dari derik.com, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, pemerintah akan mulai menerapkan sistem digitalisasi untuk memantau produksi rokok di berbagai pabrik. Langkah itu dilakukan dengan memasang mesin penghitung produksi agar data produksi akurat.

Purbaya menilai pengawasan berbasis digital penting untuk menekan praktik produksi ilegal yang selama ini berada di luar pengawasan negara. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok. Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi itu. Dari itu saya ingin lihat sebetulnya berapa sih income dari rokok, kalau bersih ya,” katanya.

Dia menambahkan, pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas produksi rokok tercatat sehingga potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan. “Artinya yang gelap-gelap bisa kita hilangkan. Dari situ saya akan hitung perlu naik atau perlu turun,” lanjutnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan lapisan baru tarif CHT yang ditujukan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sektor legal. Kebijakan tersebut disebut telah mendapat persetujuan DPR RI dan kini tengah difinalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Data trakhir Kementerian Kesehatan mencatat jumlah perokok aktif di Indonesia telah mencapai sekitar 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya merupakan remaja usia 10–18 tahun. Sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memproyeksikan prevalensi perokok Indonesia dapat menyentuh 38,7 persen pada 2025.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!