Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras, MUI Soroti Pelanggaran Agama dan Moral

Chaterina R11 Agustus 202613.55 WIB
Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras, MUI Soroti Pelanggaran Agama dan Moral

SUARBERITA.COM - Aksi promosi minuman keras (miras) dengan menggelar tantangan hafalan Al-QUr’an menuai kecaman. Kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan adanya challenge hafalan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah berupa minuman beralkohol.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan ayat suci Al-QUr’an sebagai bagian dari gimmick promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan. MUI juga menyoroti persoalan tersebut bukan hanya dari sisi agama, tetapi juga etika dan hukum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa kegiatan yang menggabungkan pembacaan Al-Qur’an dengan pemberian hadiah berupa miras telah melewati batas kepatutan.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam, dikutip langsung dari laman resmi MUI, (10/8).

Menurut MUI, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah, sehingga penggunaannya sebagi alat untuk mempromosikan produk yang dilarang dalam Islam dinilai tidak tepat.

MUI menjelaskan, minuman keras sendiri secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an. Karena itu, menjadikan hafalan ayat suci sebagai syarat untuk memperoleh minuman beralkohol dinilai semakin memperburuk persoalan.

Prof Niam menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk yang merendahkan kesucian Al-Qur’an. Kasus ini mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR mengunggah pengalamannya ketika menghadiri festival music The Sound Project. Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah booth produk miras New Port yang menawarkan tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Unggahan itu kemudian mendapat banyak kritik dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan etika penggunaan ayat Al-Qur’an dalam kegiatan promosi produk minuman keras.

MUI menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan simbol dan ajaran agama dalam aktivitas komersial. Terlebih, kegiatan tersebut mempertemukan aktivitas ibadah dengan produk yang bertentangan dengan ketentuan agama islam.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!