SUARBERITA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan kerja sama untuk mengintegrasikan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Langkah ini menjadi upaya pemerintah agar penerima manfaat PBI JK tepat sasaran dan akuntabel.
Dilansir dari Jawa Pos, Agus Jabo selaku Wakil Menteri Sosial dalam keterangan pers pada Senin (3/8), "Dengan sinergi antar kementerian dan lembaga, kita dapat menyatukan kebijakan, sumber daya, dan data sehingga respons pemerintah lebih terkoordinasi, kebijakan lebih efektif, serta manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat."
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemensos dan BPJS Kesehatan. Menurut Agus, integrasi data membuat validasi menjadi akurat sehingga penerima manfaat tepat sasaran.
Sementara itu, Prihati Pujowaskito selaku Direktur BPJS Kesehatan mengatakan, "Beberapa PBI yang mendapatkan pekerjaan menjadi karyawan lepas itu kadang-kadang pas terima upahnya itu tidak mau dipotong karena dia merasa PBI. Ini bagian-bagian kami yang mungkin kami akan perlu pemadanan data lagi. Sebab, kalau jumlahnya cukup banyak ini bisa membuat penambahan DJS (Dana Jaminan Sosial).”
Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan fasilitas kesehatan agar masyarakat memperoleh jaminan kesehatan yang berkualitas. Pemerintah berharap bahwa integrasi data dapat mengatasi celah administrasi di lapangan dengan kolaborasi lintas sektor kementerian dan lembaga.

