Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Sosial

Cegah Perundungan, KemenHAM Perkuat Edukasi HAM Sejak Dini

Abd Munib7 Juni 202621.05 WIB
Cegah Perundungan, KemenHAM Perkuat Edukasi HAM Sejak Dini

SUARBERITA.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memperkuat edukasi hak asasi manusia (HAM) bagi pelajar sekolah dasar (SD) dan guru sebagai upaya menanamkan nilai saling menghargai. Hal itu dimaksudkan guna menghormati perbedaan serta mencegah perundungan sejak usia dini.

Program tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha KemenHAM melalui kegiatan penguatan kapasitas HAM yang diikuti 250 siswa dan guru SD Tarakanita 3, Grogol Utara, Jakarta Barat. Dalam kegiatan itu, KemenHAM memanfaatkan film animasi pendidikan berbasis HAM berjudul Si Kecil Amara sebagai media pembelajaran.

Direktur Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha KemenHAM, Giyanto, mengatakan bahwa pendidikan HAM bagi anak-anak dapat dimulai dari hal-hal sederhana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

“Menanamkan HAM pada anak-anak itu sebenarnya sederhana, yaitu mengajarkan mereka untuk saling menyayangi dan menghargai perbedaan. Melalui Si Kecil Amara, kita ingin mereka paham bahwa setiap teman punya hak yang sama untuk merasa aman dan bahagia di sekolah,” kata Giyanto, dikutip dari Antara.

Menurutnya, lingkungan sekolah memiliki peran penting dalam membentuk budaya penghormatan terhadap HAM. Karena itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban perlu dikenalkan sejak dini agar anak-anak terbiasa menghormati hak orang lain dalam kehidupan sehari-hari.

Giyanto menilai penguatan pendidikan HAM juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan perundungan yang masih kerap terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kalau sejak dini mereka sudah terbiasa menghormati hak orang lain, perundungan atau bullying tidak akan punya tempat di lingkungan mereka,” ujarnya.

Selain pemutaran film animasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan edukasi mengenai hak-hak anak, bentuk-bentuk pelanggaran hak yang sering ditemui di lingkungan sekolah, serta langkah yang dapat dilakukan siswa ketika menghadapi perundungan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!