Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Buru dan santap penyu sisik di Raja Ampat, WNA terancam 15 tahun penjara

M Sayyid Ridhwan19 September 202607.15 WIB
Buru dan santap penyu sisik di Raja Ampat, WNA terancam 15 tahun penjara

SUARBERITA.COM - Seorang warga negara China bernama Wei Shang alias Wilson Shang (WS) ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, saat diduga hendak terbang ke Kuala Lumpur. Ia diamankan terkait dugaan perburuan penyu sisik menggunakan speargun di Raja Ampat, tetapi membantah sebagai orang yang terlihat menembak satwa dilindungi tersebut dalam video.

Wei Shang ditangkap pada Senin (14/9) ketika terindikasi akan meninggalkan Indonesia menggunakan penerbangan AirAsia AK335 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio. Dikutip dari CNA.id Kamis (17/9/2026)

Setelah diamankan, WS dibawa ke Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut diduga terjadi pada 8-11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lokasi perburuan disebut berada di kawasan terumbu karang sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.

Polisi mendalami dokumentasi foto, video, serta sejumlah informasi elektronik terkait aktivitas tiga orang yang diduga melakukan penyelaman menggunakan speargun.

"Seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial WS alias Wilson Shang diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan alat speargun," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny SA Hengkelare kepada detikNews, Rabu (16/9).

Dalam video yang diperiksa penyidik, seorang penyelam terlihat mengenakan peralatan skuba sambil membawa speargun. Orang tersebut kemudian terlihat mengarahkan senapan ikan ke seekor penyu yang berada di dasar dekat terumbu karang dan menembaknya.

Dokumentasi yang didalami polisi diduga menunjukkan speargun diarahkan ke bagian leher hingga menyebabkan penyu mati.

Satwa tersebut diketahui merupakan penyu sisik atau Eretmochelys imbricata, jenis penyu yang dilindungi di kawasan konservasi perairan Raja Ampat.

Penyu kemudian diduga dibawa ke homestay dan dimasak di lokasi tersebut.

BANTAHAN KERAS WS

Namun, WS membantah dirinya merupakan penyelam yang terlihat dalam rekaman.

”Orang yang di video itu bukan saya. Itu orang yang berbeda, silakan dibandingkan dengan saya,” katanya.

Menurut WS, orang dalam video memang sempat bersamanya selama berada di Raja Ampat. Ia mengaku sebelumnya tidak mengenal orang tersebut.

WS mengatakan dirinya datang seorang diri, kemudian bertemu dengan orang tersebut yang bepergian bersama seorang rekannya. Mereka selanjutnya berbagi tempat tinggal dan kapal untuk mengurangi biaya perjalanan.

Saat melakukan penyelaman, WS mengklaim mereka bergerak secara terpisah sehingga dirinya tidak mengetahui aktivitas kedua orang tersebut di laut.

Ia juga mengaku merupakan instruktur selam dengan kualifikasi tinggi dan bekerja sebagai tenaga pengajar di Australia.

Menurut versinya, ia baru mengetahui keberadaan penyu ketika kembali ke penginapan.

”Saat pulang ke penginapan mereka bawa penyu. Saya bilang itu tidak boleh, itu dilarang,” tuturnya.

WS meminta dilepaskan dan mendapatkan bantuan terkait perkara yang menjeratnya.

Indonesia memiliki ketentuan pidana khusus terkait tindakan terhadap satwa dilindungi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam penerapan terhadap sejumlah perkara satwa dilindungi, Kementerian Kehutanan menjelaskan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dapat digunakan terhadap tindakan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Ancaman pidana berdasarkan ketentuan tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara, disertai denda sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!