Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Buntut Kekerasan Seksual, Izin Pesantren Ndolo Kusumo Dicabut

Abd Munib10 Mei 202616.04 WIB
Buntut Kekerasan Seksual, Izin Pesantren Ndolo Kusumo Dicabut

SUARBERITA.COM - Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pencabutan izin dilakukan setelah muncul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pesantren terhadap sejumlah santriwati. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam melindungi peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap tindak kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers penetapan tersangka AS di Mapolresta Pati. “Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujar Ahmad Syaiku, saat konfrensi pers, dikutip dari kompas.com Kamis (7/5/2026).

Dia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut hingga menetapkan pengasuh pesantren sebagai tersangka. Menurutnya, penanganan cepat itu menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan.

“Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pencabutan izin operasional yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026. Selain itu, Kemenag memastikan proses pendidikan santri tetap berjalan. Sebanyak 252 santri dari jenjang RA, MI, SMP hingga MA telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran sementara dilakukan secara daring.

Kementerian Agama berencana melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan untuk menentukan proses pemindahan mereka ke pesantren maupun madrasah lain. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!