SUARBERITA.COM - Setalah diputus bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kota Medan Amsal Sitepu seorang vidiografer saat yang bersamaan dibebaskan dari segala tuntutan JPU pada Selasa (1/04/2026). Kasus tersebut menjadi viral karena mendapatkan dukungan dan kawalan dari netizen hingga komisi III DPR RI sehingga mendapatkan reaksi cepat pertolongan kriminalisasi atas tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dengan kasus yang sama, Toni Aji Anggoro adalah seorang vidiografer, web designer dan freelance yang bekerja di CV. Arih Ersada. Keluarga Toni mengaku sangatlah bingung atas putusan yang diucapkan oleh majelis hakim karena menyeret Toni dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan.
Kronologi Kasus Toni Aji Anggoro
Pelaksanaan proyek tahun 2020 - 2023 pembuatan vidio profil dan website di Kabupaten Karo dengan melibatkan berbagai Kecamatan seperti: Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh proyek tersebut di anggarkan dengan nominal Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Toni terlibat sebagai pekerja dari CV. Arih Ersada, kemudian pada awal tahun 2025 Kejaksaan Negeri Karo melakukan penyidikan yang menemukan temuan bahwa pembuatan vidio profil dan website tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) serta diduga melakukan mark-up yang merugikan keuangan negara.
Dari temuan Kejaksaan Negeri Karo tersebut Toni dijemput paksa pada tanggal 13 Agustus 2025, dilansir dari Kompas.com
"Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berestagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu Toni diperiksa dan mengisi BAP. Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah menjadi tersangka". Tina kakak Toni melalui sambungan telepon, Jum'at (3/4/2026).
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan akhir 2025 - Januari 2026 dengan tuntutan JPU kepada Toni hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Pada tanggal 26 Januari 2026 majelis hakim menjatuhkan vonis kepada toni Hukuman: 1 tahun (12 bulan) penjara. Denda Rp50.000.000 (subsider 2 bulan kurungan). Hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pernyataan Keluarga Toni
Tina selaku keluarga Toni menyatakan bahwa terdapat keanehan dari tuntutan JPU, menurutnya Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yakni Jesaya Perangin-Angin dan Jesaya Ginting. Padahal Toni seorang pekerja bukanlah pemilih dari CV tersebut. "Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jaseya Perangin-Angin dan Jaseya Ginting, padahal dia (Toni) adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp. 5.700.000,00 per website yang dia buat". Ujar Tina
Keluarga Toni juga sempat memviralkan kasus tersebut, namun tidak mendapatkan reaksi cepat seperti kasus Amsal Sitepu. Lebih lanjut kelaurga Toni berharap mendapatkan atensi dari Komisi III DPR RI untuk membantu Toni Aji Anggoro mendapatkan keadilan atas kriminalisasi tersebut.
Moh. Wasil Haqqullah

