Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) Taruna
Ikrar melaksanakan inspeksi pangan ke salah satu pasar takjil di wilayah
Panakkukang, Makassar, pada Kamis (5/3/2026).
Inspeksi ini menjadi bagian dari rangkaian intensifikasi
pengawasan pangan (inwas) menjelang Ramadan dan Idulfitri tahun 2026/1447 H,
yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang
berisiko terhadap kesehatan.
Ikrar kemudian memaparkan temuan sementara dari hasil
inwas tahun ini, yang direncanakan untuk dilakukan dalam 5 tahap, mulai dari
awal bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
"Berdasarkan data pelaksanaan inwas hingga tahap II
[per 26 Februari 2026], terdapat peningkatan signifikan pada jumlah sarana yang
diperiksa, yakni naik 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya," papar
Taruna Ikrar memberikan gambaran mengenai pelaksanaan inwas.
Lebih lanjut, Ikrar menyebut bahwa petugas menemukan
total 32.608 pieces produk pangan yang tidak layak edar atau tidak memenuhi
ketentuan (TMK), sebuah angka yang melonjak 44% jika dibandingkan dengan temuan
tahun lalu.
Mayoritas temuan didominasi oleh produk pangan tanpa izin
edar (TIE) sebanyak 18.420 pieces (57 persen), diikuti oleh produk kedaluwarsa
sebanyak 11.486 pieces (35 persen), dan produk rusak sebanyak 2.702 pieces (8
persen).
"Secara finansial, nilai ekonomi dari seluruh temuan
produk TMK tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 331 juta, dengan pangan
ilegal atau TIE memberikan kontribusi nilai terbesar, yaitu lebih dari Rp 269
juta," tegas Ikrar.
Temuan produk ilegal ini banyak ditemukan pada gudang
distributor dan ritel modern, termasuk produk impor seperti kembang gula dari
Malaysia serta coklat dari Arab Saudi dan Turki.
Tak hanya itu, BPOM juga melakukan pengawasan khusus
terhadap 1.350 pedagang takjil di 298 lokasi pengawasan di seluruh Indonesia.
"Melalui metode rapid test kit, petugas menguji
2.888 sampel makanan dan menemukan 48 sampel (1,66 persen) yang positif
mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil
rodamin B," jelasnya.
Formalin banyak ditemukan pada mi kuning basah dan tahu
di wilayah seperti Tangerang dan Surabaya. Sementara, rhodamin B ditemukan pada
sirup, es cendol, dan kerupuk di wilayah Jakarta hingga Ambon.
Meskipun temuan boraks pada sampel takjil lebih rendah
dari rhodamin B, tetapi bahan berbahaya pada pangan ini masih banyak ditemukan
pada mi kuning sampai lontong di beberapa daerah, seperti Padang, Jakarta, Denpasar,
hingga Ambon.
Khusus di wilayah Sulawesi Selatan, Balai Besar POM di
Makassar melaporkan bahwa hasil uji petik terhadap pedagang takjil di Jalan
Boulevard, Panakkukang menunjukkan seluruh sampel memenuhi syarat dan aman
dikonsumsi.
Sementara itu, data hasil pengawasan pada 20 sarana
peredaran di wilayah Sulawesi Selatan menunjukkan 11 di antaranya dinilai tidak
memenuhi ketentuan. Jumlah temuannya yaitu 3.031 pieces produk TMK, 2.344
pieces merupakan produk TIE, 623 pieces produk kedaluwarsa, dan 64 pieces
produk rusak.

