SUARBERITA.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap Mahkamah Konstitusi (MK) telah menindaklanjuti 100 persen rekomendasi pemeriksaan hingga semester I 2026. Sebanyak 434 rekomendasi dengan nilai mencapai Rp4,49 miliar telah ditindaklanjuti oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan capaian itu menunjukkan komitmen MK dalam memperbaiki tata kelola dan menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi organisasi.
"Capaian tersebut mencerminkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai instrumen pembelajaran organisasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan," kata Nyoman saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).
Selain mencatat penyelesaian seluruh rekomendasi, BPK tidak menemukan kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK dalam periode pemeriksaan tersebut.
Dalam LHP yang diterima langsung Ketua MK Suhartoyo, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025. Opini tersebut menunjukkan laporan keuangan MK dinilai telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Nyoman menegaskan pemeriksaan BPK tidak semata-mata bertujuan menghasilkan opini atas laporan keuangan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas pengelolaan pemerintahan. Karena itu, hasil pemeriksaan harus mampu mendorong perbaikan yang memberikan manfaat nyata.
BPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap pelayanan peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hingga semester I 2026. Pemeriksaan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan peradilan konstitusi.
"Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik," ujar Nyoman.
BPK berharap rekomendasi pemeriksaan dapat terus digunakan sebagai instrumen perbaikan tata kelola. Dengan demikian, pengelolaan keuangan negara tidak berhenti pada pertanggungjawaban administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

