SUARBERITA.COM - Pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi kabar burung mengenai penghentian layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang marak beredar pada pelbagai platform media sosial belakangan ini bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa rumor pencabutan JKN merupakan informasi bohong. Rizzky menyatakan, "Sampai saat ini, program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan." Ungkap Rizzky dikutip dari Berita Satu pada Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, skema ini ditopang landasan hukum kokoh, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di samping itu, jaminan kesehatan publik dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat tiga dan Pasal 34 ayat dua. Rizzky menambahkan, "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial." Ia mengingatkan publik agar tidak mudah mempercayai kabar menyesatkan.
Pelayanan bagi peserta di faskes dipastikan berlangsung aman sebagaimana biasa. Selain isu kelangsungan program, Rizzky mengungkapkan penerimaan suntikan dana bantuan kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebesar Rp 10 triliun pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, penggunaan anggaran tersebut sudah terealisasi Rp 5,1 triliun.
Sisa dana Rp 4,9 triliun akan dirampungkan hingga akhir Oktober untuk verifikasi klaim rumah sakit. Rizzky menegaskan, "Dana bantuan untuk kecukupan DJS kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan." Pencatatan keuangan bantuan khusus ini dikelola secara terpisah dari sistem pencatatan keuangan operasional rutin badan demi menjaga transparansi pengelolaan serta efisiensi pemanfaatan dana bagi kepentingan kesehatan masyarakat luas.
Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terhasut isu tak berdasar karena program JKN terus berjalan menjamin kesehatan publik Indonesia.

