SUARBERITA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang pria berinisial MR alias Bos Gendut, yang disebut sebagai salah satu bos jaringan narkoba yang beroperasi di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8) malam. MR diketahui berada di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, setelah petugas melakukan pengejaran terhadapnya.
Usai menangkap MR, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Kampung Bahari pada Kamis (13/8). Proses penggrebekan sempat diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok MR.
Dalam pengembangan kasus tersebut, BNN turut mengamankan sejumlah barang bukti. Penindakan ini juga membuka dugaan adanya aset bernilai besar yang berkiatan dengan aktivitas jaringan narkoba tersebut.
Dalam laporan yang dikutip dari CNNIndonesia, BNN menyita aset milik MR dengan nilai mencapai Rp39,95 miliar. Penyitaan tersebut mencakup berbagai aset dan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
MR sendiri sebelumnya masuk dalam pengejaran aparat karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar.
BNN masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta aliran dana dari bisnis narkoba yang dijalankan MR.

