SUARBERITA.COM - Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif pembuatan Perseroan Terbatas (PT) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Kenaikan tarif pembuatan PT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang resmi berlaku pada 1 Agustus 2026. Aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.
“Seluruh PNPB yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” bunyi pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026.
Dilansir dari Warta Ekonomi (17/7), tarif layanan tersebut meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta atau naik sebesar 354,5 persen untuk pembuatan PT dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar, sedangkan pembuatan PT dengan modal dasar sebesar Rp25 juta dipatok biaya pendirian sebesar Rp300 ribu. Kemudian, pembuatan PT dengan modal di atas Rp25 juta dipatok biaya pendirian sebesar Rp600 ribu.
Sementara itu, pemerintah turut melakukan penyesuaian untuk perubahan anggaran dasar perseroan. Terdapat perubahan biaya anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta, sedangkan perubahan anggaran dasar dengan perubahan nama perseroan naik dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,2 juta.
Ada pun tarif pemberitahuan tentang perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan menjadi seragam dengan tarif Rp250 ribu. Sebelumnya, biaya layanan ditetapkan secara bertingkat tergantung besar modal dasar. Lebih lanjut, tarif layanan kekayaan intelektual untuk pendaftaran merek naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8juta, sedangkan perpanjangan merek naik dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta.
Dalam sektor kenotariatan, pemerintah menetapkan biaya pengangkatan notaris sebesar Rp5 juta per orang yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta per orang. Selain itu, perpindahan wilayah jabatan notaris masuk ke Jakarta dikenakan tarif Rp500 juta per orang, sedangkan perpindahan wilayah jabatan notaris keluar dari Jakarta dikenakan tarif Rp100 juta.

