SUARBERITA.COM - Program subsidi pangan dibangun dengan satu tujuan sederhana: memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mampu membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Namun, dugaan pengoplosan sekitar 600 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium di Jakarta Timur memperlihatkan persoalan yang lebih serius daripada sekadar kecurangan perdagangan. Ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: bagaimana bantuan yang dibiayai uang negara justru diduga dapat berubah menjadi keuntungan komersial di tengah rantai distribusi?
Temuan awal tersebut diungkap Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, setelah melakukan inspeksi mendadak di dua lokasi pada 28 Oktober 2026. Kedua lokasi tersebut letaknya di Kayu Manis Jakarta Timur dan Matraman Jakarta Timur. Beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram diduga dikemas ulang atau dicampur dengan beras lain, kemudian dipasarkan sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram.
Pada Senin (2/11/2026), Amran kembali menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dalam menghadapi praktik kecurangan perdagangan beras. “Konsumen berhak memperoleh beras sesuai mutu, kandungan, label, dan harga yang dijanjikan,” kata Amran saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pernyataan tersebut seharusnya tidak hanya menjadi peringatan bagi pedagang yang melakukan kecurangan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem distribusi pangan pemerintah. Sebab, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang mengganti kemasan beras, melainkan bagaimana pengawasan dapat membiarkan komoditas bersubsidi berpindah jalur hingga diduga kehilangan tujuan awalnya.
Bapanas memperkirakan potensi subsidi yang tidak sampai kepada masyarakat mencapai Rp3,3 miliar apabila seluruh temuan 600 ton tersebut merupakan beras SPHP. Persoalan ini semakin serius ketika pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada jajaran pengawas distribusi. Sebanyak delapan pejabat dicopot, terdiri atas enam pejabat Perum Bulog dari jajaran Kanwil DKI Jakarta dan Banten serta dua pejabat Bapanas. Menurut Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani, jajaran yang dinonaktifkan mencakup pimpinan wilayah, pimpinan cabang, hingga manajer. Sementara itu, dua pegawai Bulog lainnya mendapat surat teguran. Meski demikian, nama dan jabatan spesifik masing-masing pejabat yang dicopot belum diumumkan secara terbuka. Penonaktifan tersebut merupakan tindakan administratif dan bukan penetapan bahwa mereka telah terbukti melakukan tindak pidana.
Namun, pencopotan pejabat tidak boleh menjadi akhir dari evaluasi. Pemerintah perlu menelusuri jalur distribusi secara menyeluruh, mulai dari proses pemesanan, pengiriman, penerimaan, hingga penjualan kepada konsumen. Sistem pencatatan digital harus mampu memastikan setiap beras bersubsidi dapat ditelusuri dan tidak dialihkan untuk kepentingan komersial yang menyimpang.
Lebih jauh, masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi pihak yang diminta memahami kenaikan harga atau menerima keterbatasan pasokan. Mereka adalah pihak yang seharusnya dilindungi melalui kebijakan subsidi tersebut.
Subsidi pangan bukan sekadar angka dalam anggaran negara. Di dalamnya terdapat hak masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar. Jika pengawasan hanya terlihat setelah penyimpangan terbongkar, maka negara sesungguhnya masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada penerimanya.
Jangan sampai negara sibuk mengalokasikan subsidi, tetapi gagal memastikan siapa yang menikmati manfaatnya. Sebab, yang hilang dari dugaan penyelewengan ini bukan hanya potensi nilai subsidi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap janji negara untuk melindungi kebutuhan pangan rakyat.

