SUARBERITA.COM - Masuknya satelit milik Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA), Neil Gehrels Swift Observatory, ke atmosfer di atas wilayah Sumatera Utara pada 4 November 2026 menjadi pengingat bahwa benda antariksa buatan manusia tidak selalu berakhir di luar angkasa. Sebagian komponennya bahkan berpotensi mencapai permukaan Bumi.
Dalam peristiwa tersebut, NASA memperkirakan sebagian besar satelit akan terbakar saat memasuki atmosfer. Meski demikian, sejumlah komponennya berpeluang bertahan hingga mencapai daratan. Hingga laporan terakhir, tidak ada kerusakan maupun korban luka yang dilaporkan akibat peristiwa itu.
Namun, bagaimana jika serpihan satelit asing benar-benar jatuh menimpa rumah warga, merusak fasilitas umum, atau menyebabkan seseorang terluka di Indonesia? Siapa yang harus bertanggung jawab?
Persoalan tersebut telah diatur dalam Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects atau Konvensi Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian yang Disebabkan Benda Antariksa 1972.
Konvensi ini menetapkan negara peluncur (launching state) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan benda antariksa miliknya. Negara peluncur tidak hanya berarti negara tempat badan antariksa itu berada, tetapi juga negara yang meluncurkan atau memerintahkan peluncuran, maupun negara yang wilayah atau fasilitasnya digunakan untuk peluncuran.
Ada ketentuan khusus apabila kerusakan terjadi di permukaan Bumi atau menimpa pesawat yang sedang terbang. Dalam kondisi tersebut, negara peluncur bertanggung jawab secara mutlak. Artinya, pihak yang dirugikan tidak harus lebih dahulu membuktikan adanya kelalaian negara peluncur.
Konvensi itu juga mengatur jalur pengajuan ganti rugi. Negara yang mengalami kerugian atau memiliki warga negara yang menjadi korban dapat mengajukan klaim kepada negara peluncur melalui jalur diplomatik. Pengajuan klaim pada prinsipnya memiliki batas waktu satu tahun sejak kerugian terjadi atau negara peluncur yang bertanggung jawab diketahui.
Indonesia sendiri telah mengesahkan konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996. Artinya, Indonesia memiliki dasar hukum internasional untuk mengajukan klaim apabila kerugian akibat benda antariksa asing terjadi di wilayahnya.
Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan juga mengatur penanganan benda jatuh antariksa. Pasal 58 mewajibkan lembaga berwenang mengidentifikasi benda yang jatuh dan melarang masyarakat mengubah posisi atau mengambil bagian benda tersebut. Pasal 59 mengatur bahwa benda jatuh antariksa harus diserahkan kepada lembaga untuk kepentingan keselamatan, penelitian, dan ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, jatuhnya benda antariksa asing tidak otomatis membuat negara asalnya harus membayar ganti rugi. Harus ada kerugian yang dapat dibuktikan dan hubungan sebab akibat dengan benda tersebut.
Kasus Swift saat ini belum menimbulkan laporan kerusakan maupun korban. Namun, peristiwa itu menunjukkan bahwa risiko benda antariksa jatuh bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan juga menyangkut keselamatan warga dan tanggung jawab antarnegara.

